Lewati ke konten

Pelatihan dan sertifikasi operator crane Kemnaker RI

Konsultasi awal gratis

Crane Kapal & Terapung

Cara Menggunakan & Mengoperasikan Floating Crane

Sebutan umum crane di atas wahana apung; di Indonesia lazim berarti unit alih muat batu bara dari tongkang ke kapal di laut.

Tower crane menjulang di antara dua bangunan proyek

Mengenal Floating Crane

Floating crane adalah istilah payung untuk semua crane yang bekerja dari wahana apung. Barge crane, ponton crane, floating derrick, dan crane ship secara teknis termasuk di dalamnya. Namun dalam percakapan industri di Indonesia, floating crane atau FC paling sering berarti satu hal yang spesifik: unit alih muat (transshipment) yang berlabuh di titik labuh lepas pantai, mengambil batu bara atau mineral dari tongkang dengan grab, dan memuatnya ke kapal curah besar yang tidak bisa merapat ke dermaga dangkal.

Unit alih muat ini berupa ponton besar dengan satu atau dua crane grab berkecepatan tinggi, kadang dilengkapi hopper, konveyor, dan ship loader sehingga disebut floating transfer unit. Ia tertambat di antara tongkang dan kapal induk, sehingga tiga wahana apung bergerak relatif satu sama lain oleh gelombang. Operasinya berlangsung terus-menerus siang dan malam di laut terbuka. Maka tantangannya berbeda dari crane dermaga: gerak relatif antar-kapal, tambatan, cuaca, korosi laut yang berat, dan jarak yang jauh dari bantuan darat.

Penggunaan umum

  • Alih muat batu bara dari tongkang ke kapal curah di titik labuh
  • Alih muat bijih nikel, bauksit, dan mineral lain
  • Bongkar muatan curah impor dari kapal ke tongkang
  • Pekerjaan angkat di pelabuhan yang tidak memiliki crane darat memadai

Langkah mengoperasikan Floating Crane dengan aman

  1. 1

    Periksa prakiraan cuaca dan gelombang; tetapkan batas penghentian operasi bersama nakhoda kapal induk.

  2. 2

    Tambatkan unit ke kapal induk dan sandarkan tongkang dengan fender yang memadai; periksa semua tali tambat.

  3. 3

    Periksa crane: tali kawat, grab, rem, pembatas beban, dan sistem hidraulik atau listrik.

  4. 4

    Sepakati rencana pemuatan dengan perwira kapal: urutan palka dan jumlah per palka agar tegangan lambung kapal tetap aman.

  5. 5

    Ambil muatan dari tongkang secara merata supaya tongkang tidak miring, dan atur waktu penurunan grab mengikuti gerak naik turun tongkang.

  6. 6

    Slewing dan tumpahkan ke palka atau hopper dengan kendali ayunan; awasi pekerja dan alat perata di tongkang.

  7. 7

    Pantau list dan trim unit serta tegangan tali tambat seiring berubahnya draft kapal dan tongkang.

  8. 8

    Hentikan operasi dan lepas tambat bila cuaca melampaui batas; saat selesai, amankan jib dan grab untuk kondisi laut.

Bahaya utama pada Floating Crane

  • Gerak relatif antara unit, tongkang, dan kapal induk yang membuat grab menghantam struktur atau pekerja
  • Tali tambat putus dan menyabet pekerja
  • Kelelahan operator dan awak pada operasi terus-menerus
  • Korosi laut pada struktur, tali kawat, dan instalasi listrik
  • Debu batu bara dan risiko swabakar muatan
  • Orang jatuh ke laut saat berpindah antar-kapal

Siapa yang boleh mengoperasikan

Operator crane pada floating crane wajib memiliki Lisensi K3 operator pesawat angkat sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020, dengan kelas yang umumnya mengikuti kapasitas angkat. Penggolongan untuk crane terapung dikonfirmasi pada naskah peraturan dan penyelenggara; unit apungnya juga tunduk pada ketentuan pelayaran dan klasifikasi.

Pertanyaan seputar Floating Crane

Apa langkah pertama sebelum mengoperasikan Floating Crane?

Periksa prakiraan cuaca dan gelombang; tetapkan batas penghentian operasi bersama nakhoda kapal induk.

Apa bahaya utama saat mengoperasikan Floating Crane?

Gerak relatif antara unit, tongkang, dan kapal induk yang membuat grab menghantam struktur atau pekerja; Tali tambat putus dan menyabet pekerja; Kelelahan operator dan awak pada operasi terus-menerus; Korosi laut pada struktur, tali kawat, dan instalasi listrik; Debu batu bara dan risiko swabakar muatan; Orang jatuh ke laut saat berpindah antar-kapal.

Apakah operator Floating Crane wajib berlisensi?

Operator crane pada floating crane wajib memiliki Lisensi K3 operator pesawat angkat sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020, dengan kelas yang umumnya mengikuti kapasitas angkat. Penggolongan untuk crane terapung dikonfirmasi pada naskah peraturan dan penyelenggara; unit apungnya juga tunduk pada ketentuan pelayaran dan klasifikasi.

Siap mengirim tim Anda untuk pelatihan?

Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Pelatihan SIO Crane akan membalas dengan rincian jadwal, persyaratan, dan penawaran resmi.